Sabtu, 13 Desember 2014

MAKALAH PLS DALAM KETERAMPILAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan luar sekolah sebenarnya bukanlah barang baru dalam khasanah budaya dan peradaban manusia. Pendidikan luar sekolah telah hidup dan menyatu di dalam kehidupan setiap masyarakat jauh sebelum muncul dan memasyarakatnya sistem persekolahan. PLS mempunyai bentuk dan pelaksanaan yang berbeda dengan sistem yang sudah ada di pendidikan persekolahan. PLS timbul dari konsep pendidikan seumur hidup dimana kebutuhan akan pendidikan tidak hanya pada pendidikan persekolahan/pendidikan formal saja. PLS pelaksanaannya lebih ditekankan kepada pemberian keahlian dan keterampilan dalam suatu bidang tertentu.
Berbagai kelemahan sistem persekolahan dimuntahkan, terutama pada aspek-aspek prosedural yang dinilai mengeras, kaku, serba ketat dan formalistis. Pada intinya, walaupun sistem persekolahan masih tetap dipandang penting, pijakan pemikiran sudah mulai realistis yaitu tidak semata-mata mengandalkan sistem persekolahan untuk melayani aneka ragam kebutuhan pendidikan yang kian hari semakin mekar dan beragam. Pembinaan dan pengembangan PLS dipandang relevan untuk bisa saling isi-mengisi atau topang menopang dengan sistem persekolahan, agar setiap insan bisa menyesuaikan hidupnya sesuai dengan perkembangan zaman.




BAB II
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH (PLS)
A.    Definisi pendidikan luar sekolah (PLS)
Pendidikan luar sekolah adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yang teratur dan terarah di luar sekolah dan seseorang memperoleh informasi, pengetahuan, latihan maupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan kehidupan, dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta-peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluarga, pekerjaan bahkan lingkungan masyarakat dan negaranya.
PHILLIPS H. COMBS, mengungkapkan bahwa pendidikan luar sekolah adalah setiap kegiatan pendidikan yang terorganisir yang diselenggarakan di luar sistem formal, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.
  1. Program pendidikan luar sekolah (PLS)
Jenis-jenis pendidikan yang ada pada PLS, menurut D. Sudjana (1996:44) di antaranya adalah:
  1. Pendidikan Massa (Mass education)
Pendidikan massa yaitu kesempatan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat luas dengan tujuan yaitu membantu masyarakat agar mereka memiliki kecakapan dalam hal menulis, membaca dan berhitung serta berpengetahuan umum yang diperlukan dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kehidupannya sebagai warga negara. Istilah Mass education menunjukan pada aktifitas pendidikan di masyarakat yang sasarannya kepada individu-individu yang mengalami keterlantaran pendidikan, yaitu individu yang tidak berkesempatan memperoleh pendidikan melalui jalur sekolah, tetapi putus di tengah jalan dan belum sempat terbebas dari kebuta-hurufan. Mass education ini dapat dikatakan semacam program pemberantasan buta huruf atau program keaksaraan, tentu saja tidak bertujuan supaya orang-orang didiknya sekedar bisa baca-tulis, tetapi juga supaya memperoleh pengetahuan umum yang relevan bagi keperluan hidupnya sehari-hari. Individu yang menjadi sasarannya adalah pemuda-pemuda dan orang dewasa. Pelaksanaannya melalui kursus-kursus.
  1. Pendidikan Orang Dewasa (Adult Education)
Pendidikan orang dewasa yaitu pendidikan yang disajikan untuk membelajarkan orang dewasa. Dalam salah satu bukunya tentang PLS, Sudjana (1996:45) menerangkan bahwa pendidikan orang dewasa adalah pendidikan yang diperuntukan bagi orang-orang dewasa dalam lingkukangan masyarakatnya, agar mereka dapat mengembangkan kemampuan, memperkaya pengetahuan, meningkatkan kualifikasi teknik dan profesi yang telah dimilikinya, memperoleh cara-cara baru serta merubah sikap dan perilakunya.
  1. Pendidikan Perluasan (Extension Education)
Kegiatan yang diselenggarakan PLS adalah meliputi seluruh kegiatan pendidikan baik yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah yang dilembagakan ataupun yang tidak dilembagakan.
  1. Ciri-ciri pendidikan luar sekolah (PLS)
1.      Beberapa bentuk pendidikan luar sekolah yang berbeda ditandai untuk mencapai bermacam-macam tujuan.
2.      Keterbatasan adalah suatu perlombaan antara beberapa PLS yang dipandang sebagai pendidikan formal dari PLS sebagai pelengkap bentuk-bentuk pendidikan formal.
3.      Tanggung jawab penyelenggaraan lembaga pendidikan luar sekolah dibagi oleh pengawasan umum/masyarakat, pengawasan pribadi atau kombinasi keduanya.
4.      Beberapa lembaga pendidikan luar sekolah di disiplinkan secara ketat terhadap waktu pengajaran, Teknologi modern, kelengkapan dan buku-buku bacaan.
5.      Metode pengajaran juga bermacam-macam dari tatap muka atau guru dan kelompok-kelompok belajar sampai penggunaan audio televisi, unit latihan keliling, demonstrasi, kursus-kursus korespondensi, alat-alat bantu visual.
6.      Penekanan pada penyebaran program teori dan praktek secara relative dari pada PLS.
7.      Tidak seperti pendidikan formal, tingkat sistem PLS terbatas yang diberikan kredensial.
8.      Guru-guru mungkin dilatih secara khusus untuk tugas tertentu atau hanya mempunyai kualifikasi professional dimana tidak termasuk identitas guru.
9.      Pencatatan tentang pemasukan murid, guru dan kredensial pimpinan, kesuksesan latihan, membawa akibat peningkatan produksi ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pendapatan peserta.
10.  Pemantapan bentuk PLS mempunyai dampak pada produksi ekonomi dan perubahan sosial dalam waktu singkat dari pada kasus pendidikan formal sekolah.
11.  Sebagian besar program PLS dilaksanakan oleh remaja dan orang-orang dewasa secara terbatas pada kehidupan dan pekerjaan.
12.  Karena secara digunakan, PLS membuat lengkapnya pembangunan nasional. Peranannya mencakup pengetahuan, keterampilan dan pengaruh pada nilai-nilai program.
13.  Diselengarakan dengan tidak berjenjang, tidak berkesinambungan dan dilaksanakan dalam waktu singkat.
14.  Karena sifatnya itu sehingga tujuan, metode pembelajaran dan materi yang disampaikan selalu berbeda di masing-masing penyelenggara PLS.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan luar sekolah mempunyai bentuk dan pelaksanaan yang berbeda dengan sistem yang sudah ada di pendidikan sekolah. Pendidikan luar sekolah timbul dari konsep pendidikan seumur hidup dimana kebutuhan akan pendidikan tidak hanya pada pendidikan persekolahan/pendidikan formal saja. Pendidikan luar sekolah pelaksanaannya lebih ditekankan kepada pemberian keahlian dan keterampilan dalam suatu bidang tertentu. Pembinaan dan pengembangan PLS dipandang relevan untuk bisa saling mengisi atau topang menopang dengan sistem persekolahan. Agar setiap lulusan bisa hidup mengikuti perkembangan zaman dan selalu dibutuhkan oleh masyarakat seiring dengan perkembangan IPTEK yang semakin maju.










DAFTAR PUSTAKA
Joesoef Soelaiman, 2004, Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Kurdie Syuaeb, 2002, Pendidikan Luar Sekolah. Cirebon: CV. Alawiyah.
Faisal Sanapiah, 1981, Pendidikan Luar Sekolah . Surabaya: CV. Usaha Nasional.














                




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
a.      LATAR BELAKANG
BAB II PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH (PLS)
a.      Definisi pendidikan luar sekolah (PLS)
b.      Program Pendididkan Luar Sekolah
  1. Ciri-ciri pendidikan luar sekolah (PLS)

BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA





MAKALAH
PLS DALAM KETERAMPILAN

STAIKHA




DISUSUN OLEH :

Nama                       
Kelas / Semeter       :

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KH. ABDUL KABIER
( S T A I K H A )
KUBANG – PETIR – SERANG
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
.       Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT, semoga kita tetap dalam lindungan-Nya sehingga kita dapat melakukan aktifitas sehari-hari Amin
            Makalah ini kami buat untuk melengakapi Nilai dari mata kuliah dan judul makalah  ini  '' PLS dalam bidang keterampilan'' makalah yang kami susun diambil dari beberapa buku tujuan menyusun makalah ini, pertama memperlancar belajarkedua, meningkatkan kami agar dalam pembuatan makalah ini lebih bisa dipahami dan dimengerti serta diterima pembaca dan khususnya dosen kami sebagai pembimbing. Kami sadar didalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan oleh karena itu, keriti,saran dan membangun yang kami butuhkan untuk hari esok.
          Akhirnya kepada Allah SWT penulis memohon bimbingan semoga makalahini berguna bagi yang membacanya, terutama yang menulis makalah ini.

                                                                          Petir 28 Mei  2012

              Penyusun






Selasa, 09 Desember 2014

TAFSIR QUR'AN

MAKALAH
SURAH AT TAUBAH 122 DAN TAFSIRANNYA
Diajukan untuk Perbaikan Nilai  TAFSIR II


 STAIKHA


DISUSUN OLEH :

Nama                       
Kelas / Semeter       :


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KH. ABDUL KABIER
( S T A I K H A )
KUBANG – PETIR – SERANG
TAHUN 2012


KATA PENGANTAR


.       Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT, semoga kita tetap dalam lindungan-Nya sehingga kita dapat melakukan aktifitas sehari-hari Amin
            Makalah ini kami buat untuk melengakapi Nilai dari mata kuliah TAFSIR II dan judul makalah  ini  '' Surah At Taubah 122'' makalah yang kami susun diambil dari beberapa buku tujuan menyusun makalah ini, pertama memperlancar belajarkedua, meningkatkan kami agar dalam pembuatan makalah ini lebih bisa dipahami dan dimengerti serta diterima pembaca dan khususnya dosen kami sebagai pembimbing. Kami sadar didalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan oleh karena itu, keriti,saran dan membangun yang kami butuhkan untuk hari esok.
          Akhirnya kepada Allah SWT penulis memohon bimbingan semoga makalahini berguna bagi yang membacanya, terutama yang menulis makalah ini.

                                                                          Petir 28 Mei  2012

                                                          Penyusun






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I SURAH AT TAUBAH AYAT 122
a.      Ayat dan Terjemahan
b.      Asbabun Nuzul
BAB II PENJELASAN AYAT MENURUT BEBERAPA TAFSIR
a.      Tafsir Al Maraghi
b.      Tafsir Al Misbah
c.       Tafsir Al Azhar
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
KEWAJIBAN BELAJAR MENGAJAR AGAMA
QS. AT-TAUBAH AYAT 122
  1. Ayat dan Terjemahannya

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9FLFXCsRRg0oPs6aixBmjyD8Z1bkeBgTZmME4CmOFo1M8L0lI3vmQJsqH84OaMoghAaI49CeYM35xenCKhWWGxzY5klyT5n7TvwoGQKayWFCltIfK2M5m_KkYLcM4RhHbngAAy52ht_av/s640/ayat+ful.jpg

Artinya :
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.[1]
  1. Asbabun Nuzul
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari ‘Ikrimah’ bahwa ketika turun ayat, “Jika kami tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih...” (at-Taubah:39)—padahal waktu itu sejumlah orang tidak ikut pergi berperang karena sedang berada di padang pasir untuk mengajar agama kepada kaum mereka—maka orang-orang munafik mengatakan, -- “Ada beberapa orang di padang pasir tinggal (tidak berangkat perang). Celakalah orang-orang padang pasir itu”. Maka turunlah ayat, “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang).... 
Ia meriwayatkan dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, katanya, “Karena amat bersemangat untuk berjihad, apabila Rasulullah mengirim suatu regu pasukan, kaum muslimin biasanya ikut bergabung ke dalamnya dan meninggalkan Nabi saw di Madinah bersama sejumlah kecil warga. Maka, turunlah ayat ini.[2]
















BAB II
Penjelasan Surah At Taubah 122 Menurut Beberapa Tafsiran
1.      Menurut Tafsir Al Maraghi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOKugob5ZIO8XGGia5n8Tc8vu_eHa30jR38wAxLEWM4uFGKuOIpXkqn_2t7ArYevGtflgFneChrEbofwUMUw9ByUrAozCBs9CDWZAwJFlGqSQQ0pfMSQ4BLy2UBlMDhoTnwyE9dFypQFzb/s400/wamakana.jpg
Tidaklah patut bagi orang-rang Mu’min, dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiap utusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena perang itu sebenarnnya fardhu kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardhu ‘ain, yang wajib dilakukan setiap orang. Perang barulah menjadi wajib, apabila Rasul sendiri keluar dan mengarahkan kaum Mu’min menuju medan perang.

Kewajiban Mendalami Agama dan Kesiapan Untuk Mengajarkannya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRefa8DAg4yqnN0kqJ76YKVDZfmg_F7sFrJ6YsVSqyk64FL244bymI7iA7JBWET_QqGGKg4yapdoiixtqEw1wQ3U-sR6WUy-xQzLkNU_26_tOBykMo-maLD1zBhZE7BE6Lc32XJdl0WGcf/s1600/falau.jpg

Mengapa tidak segolongan saja, atau sekelompok kecil saja yang berangkat ke medan tempur dari tiap-tiap golongan besar kaum Mu’min, seperti penduduk suatu negeri atau suatu suku, dengan maksud supaya orang-orang Mu’min seluruhnya dapat mendalami agama mereka. Yaitu, dengan cara orang tidak berangkat dan tinggal di kota (Madinah), berusaha keras untuk memahami agama, yang wahyu-Nya turun kepada Rasulullah saw hari demi hari, berupa ayat-ayat, maupun yang berupa hadits-hadits dari beliau saw. yang menerangkan ayat-ayat tersebut, baik dengan perkataan atau perbuatan. Dengan demikian, maka diketahuilah hukum beserta hikmatnya, dan menjadi jelas  hal yang masih mujmal dengan adanya perbuatan Nabi tersebut. Disamping itu orang yang mendalami agama memberi peringatan kepada kaumnya yang pergi perang manghadapi musuh, apabila mereka telah kembali ke dalam kota.
Artinya, agar tujuan utama dari orang-orang yang mendalami agama karena ingin membimbing kaumnya, mengajari mereka dan memberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui, dengan harapan supaya mereka takut kepada Allah dan berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan, disamping agar seluruh kaum Mu’minin mengetahui agama mereka, mampu menyebarkan dakwahnya dan membelanya, serta menerangkan rahasia-rahasianya kepada seluruh umat manusia. Jadi, bukan bertujuan supaya memperoleh kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta mengunggguli kebanyakan orang-orang lain, atau bertujuan memperoleh harta dan meniru orang zhalim dan para penindas dalam berpakaian, berkendara maupun dalam persaingan di antara sesama mereka.
Ayat tersebut merupakan isyarat tentang wajibnya pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya di tempat-tempat pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat memperbaiki keadaan mereka. Sehingga, mereka tak bodoh lagi tentang hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap Mu’min.
Orang-orang yang beruntung, dirinya memperoleh kesempatan untuk mendalami agama dengan maksud seperti ini. Mereka mendapat kedudukan yang tinggi di sisi Allah, dan tidak kalah tingginya dari kalangan pejuang yang mengorbankan harta dan jiwa dalam meninggikan kalimat Allah, membela agama dan ajaran-Nya. Bahkan, mereka boleh jadi lebih utama dari para pejuang selain situasi ketika mempertahankan agama menjadi wajib ‘ain bagi setiap orang.[3]



2.      Menurut Tafsir Al Mishbah
Ayat ini menuntun kaum muslimin untuk membagi tugas dengan menegaskan bahwa Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin yang selama ini dianjurkan agar bergegas menuju medan perang pergi semua ke medan perang sehingga tidak tersisa lagi yang melaksanakan tugas-tugas yang lain. Jika memang tidak ada panggilan yang bersifat mobolisasi umum maka mengapa tidak pergi dari setiap golongan, yakni kelompok besar dia natara mereka beberapa orang dari golongan itu untuk bersungguh-sungguh memperdalam pengetahuan tentang agama  sehingga mereka dapat memperoleh manfaat untuk diri mereka dan untuk orang lain dan juga  untuk memberi peringatan kepada kaum mereka yang menjadi anggota pasukan yang ditugaskan Rasul saw itu apabila nanti setelah selesainya tugas, mereka, yakni anggota pasukan itu telah kembali kepada mereka yang memperdalam pengetahuan itu, supaya mereka yang jauh dari Rasul saw karena tugasnya dapat berhati-hati dan menjaga diri mereka.[4]
Tujuan utama ayat ini adalah menggambarkan bagaimana seharusnya tugas-tugas dibagi sehingga tidak semua mengerjakan satu jenis pekerjaan saja.[5]
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya memperdalam ilmu dan menyebarluaskan informasi yang benar. Ia tidak kurang penting dari upaya mempertahankan wilayah. Bahkan, pertahanan wilayah erat dengan kemampuan informasi serta kehandalan ilmu pengetahuan atau sumber daya manusia.[6]
Yang dimaksud dengan orang yang memperdalam pengetahuan demikian juga yang memberi peringatan adalah mereka yang tinggal bersama Rasul saw. Dan tidak mendapat tugas sebagai anggota pasukan, sedang mereka yang diberi peringatan adalah anggota pasukan yang keluar melaksanakan tugas yang dibebankan Rasul saw. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.



3.      Menurut Tafsir Al Azhar
Tuhan telah menganjurkan pembagian tugas. Seluruh orang yang beriman diwajibkan berjihad dan diwajibkan pergi berperang menurut kesanggupan masing-masing, baik secara ringgan ataupun secara berat. Maka dengan ayat ini, Tuhan pun menuntun hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian tentang agama. Jika yang pergi ke medan perang itu bertarung nyawa dengan musush, maka yang tinggal di garis belakang memperdalam pengertian (Fiqh) tentang agama, sebab tidaklah kurang penting jihad yang mereka hadapi. Ilmu agama wajib diperdalam. Dan tidak semua orang akan sanggup mempelajari seluruh agama itu secara ilmiah. Ada pahlawan di medan perang, dengan pedang di tangan dan nada pula pahlawan di garis belakang merenung kitab. Keduanya penting dan keduanya isi-mengisi.[7]
Suatu hal yang terkandung dalam ayat ini yang mesti kita perhatikan, yaitu alangkah baiknya keluar dari tiap-tiap golongan itu, di antara mereka ada satu kelompok, supaya mereka memperdalam pengertian tentang agama.[8]
Ayat ini adalah tuntunan yang jelas sekali tentang pembagian pekerjaan di dalam melaksanakan seruan perang. Alangkah baiknya keluar dari tiap-tiap golongan itu, yaitu golongan kaum beriman yang besar bilangannya, yang berintikan penduduk kota Madinah dan kampung-kampung sekelilingnya. Dari golongan yang besar itu adakan satu kelompok; cara sekarangnya suatu panitia, atau suatu komisi, atau satu dan khusu’, yang tidak terlepas dari ikatan golongan besar itu, dalam rangka berperang. Tugas mereka ialah memperdalam pengertian, penyelidikan dalam soal-soal keagamaan.[9]






BAB III
Kesimpulan
Ayat di atas menjadi acuan kita yang berhubungan dengan kewajiban belajar dan mengajar. Terdapat beberapa sumber yang tentunya harus kita kaji lebih dalam lagi, karena dari sekian kitab-kitab tafsir yang sudah ada ternyata berbeda dalam penafsirannya. Namun pada pokoknya adalah ;
·         Kewajiban manusia untuk belajar dan mengajar agama;
·         Ayat ini memberi anjuran tegas kepada umat Islam agar ada sebagian dari umat Islam untuk memperdalam agama;
·         Pentingnya mencari ilmu juga mengamalkan ilmu;
·         Pentingnya memperdalam ilmu dan menyebarluaskan informasi yang benar. Ia tidak kurang penting dari upaya mempertahankan wilayah;
·         Hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian tentang agama;
·         Antara jihad berperang dan jihad memperdalam ilmu agama keduanya penting dan keduanya saling mengisi.













DAFTAR PUSTAKA

·         Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV. Asy-Syifa’, Semarang, 1992
·         Jalaludin As Suyuthi, Sebab Turunnya Ayat Al Quran, Gema Insani Press, Jakarta, 2008
·         Ahmad Mushthafa Al Maraghi, Tafsir Al Maraghi, CV. Toha Putra, Semarang, 1987
·         M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, V.II, Lentera Hati, Jakarta, 2002, hlm. 749-750
·         Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al Azhar Juz XI, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1984
















[1] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV. Asy-Syifa’, Semarang, 1992, hlm. 301-302
[2] Jalaludin As Suyuthi, Sebab Turunnya Ayat Al Quran, Gema Insani Press, Jakarta, 2008, hlm. 308-309
[3] Ahmad Mushthafa Al Maraghi, Tafsir Al Maraghi, CV. Toha Putra, Semarang, 1987, hlm. 83-87
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, V.II, Lentera Hati, Jakarta, 2002, hlm. 749-750
[5] Ibid, hlm. 750-751
[6] Ibid, hlm. 751
[7] Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al Azhar Juz XI, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1984, hlm. 87.
[8] Ibid
[9] Ibid hal 73