MAKALAH
SURAH AT TAUBAH 122 DAN
TAFSIRANNYA
Diajukan untuk Perbaikan Nilai TAFSIR II

DISUSUN OLEH :
Nama
:
Kelas
/ Semeter :
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KH. ABDUL KABIER
( S T A I K H A )
KUBANG – PETIR – SERANG
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
. Puji dan syukur senantiasa kita
panjatkan kepada Allah SWT, semoga kita tetap dalam lindungan-Nya sehingga kita
dapat melakukan aktifitas sehari-hari Amin
Makalah ini kami buat untuk
melengakapi Nilai dari mata kuliah TAFSIR II dan judul makalah ini '' Surah At Taubah 122'' makalah
yang kami susun diambil dari beberapa buku tujuan menyusun makalah ini, pertama
memperlancar belajarkedua, meningkatkan kami agar dalam pembuatan makalah ini
lebih bisa dipahami dan dimengerti serta diterima pembaca dan khususnya dosen
kami sebagai pembimbing. Kami sadar didalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan dan kekhilafan oleh karena itu, keriti,saran dan membangun yang kami
butuhkan untuk hari esok.
Akhirnya kepada Allah SWT penulis
memohon bimbingan semoga makalahini berguna bagi yang membacanya, terutama yang
menulis makalah ini.
Petir
28 Mei 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I SURAH AT TAUBAH AYAT 122
a. Ayat dan Terjemahan
b. Asbabun Nuzul
BAB II PENJELASAN AYAT MENURUT BEBERAPA
TAFSIR
a. Tafsir Al Maraghi
b. Tafsir Al Misbah
c. Tafsir Al Azhar
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
KEWAJIBAN BELAJAR MENGAJAR AGAMA
QS. AT-TAUBAH AYAT 122
- Ayat dan Terjemahannya
Artinya :
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke
medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka
beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya,
supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.[1]
- Asbabun Nuzul
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari
‘Ikrimah’ bahwa ketika turun ayat, “Jika kami tidak berangkat (untuk
berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih...” (at-Taubah:39)—padahal
waktu itu sejumlah orang tidak ikut pergi berperang karena sedang berada di
padang pasir untuk mengajar agama kepada kaum mereka—maka orang-orang munafik
mengatakan, -- “Ada beberapa orang di padang pasir tinggal (tidak berangkat
perang). Celakalah orang-orang padang pasir itu”. Maka turunlah ayat, “Dan
tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang)....
Ia meriwayatkan dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, katanya, “Karena amat bersemangat untuk berjihad, apabila Rasulullah mengirim suatu regu pasukan, kaum muslimin biasanya ikut bergabung ke dalamnya dan meninggalkan Nabi saw di Madinah bersama sejumlah kecil warga. Maka, turunlah ayat ini.[2]
Ia meriwayatkan dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, katanya, “Karena amat bersemangat untuk berjihad, apabila Rasulullah mengirim suatu regu pasukan, kaum muslimin biasanya ikut bergabung ke dalamnya dan meninggalkan Nabi saw di Madinah bersama sejumlah kecil warga. Maka, turunlah ayat ini.[2]
BAB II
Penjelasan Surah At Taubah 122 Menurut
Beberapa Tafsiran
1.
Menurut Tafsir Al Maraghi
Tidaklah patut bagi orang-rang Mu’min,
dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiap
utusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena perang itu
sebenarnnya fardhu kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh
sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardhu ‘ain, yang wajib
dilakukan setiap orang. Perang barulah menjadi wajib, apabila Rasul sendiri
keluar dan mengarahkan kaum Mu’min menuju medan perang.
Kewajiban Mendalami Agama dan Kesiapan Untuk
Mengajarkannya.
Mengapa tidak segolongan saja, atau
sekelompok kecil saja yang berangkat ke medan tempur dari tiap-tiap golongan
besar kaum Mu’min, seperti penduduk suatu negeri atau suatu suku, dengan maksud
supaya orang-orang Mu’min seluruhnya dapat mendalami agama mereka. Yaitu,
dengan cara orang tidak berangkat dan tinggal di kota (Madinah), berusaha keras
untuk memahami agama, yang wahyu-Nya turun kepada Rasulullah saw hari demi
hari, berupa ayat-ayat, maupun yang berupa hadits-hadits dari beliau saw. yang
menerangkan ayat-ayat tersebut, baik dengan perkataan atau perbuatan. Dengan
demikian, maka diketahuilah hukum beserta hikmatnya, dan menjadi jelas
hal yang masih mujmal dengan adanya perbuatan Nabi tersebut.
Disamping itu orang yang mendalami agama memberi peringatan kepada kaumnya yang
pergi perang manghadapi musuh, apabila mereka telah kembali ke dalam kota.
Artinya, agar tujuan utama dari
orang-orang yang mendalami agama karena ingin membimbing kaumnya, mengajari
mereka dan memberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak
mengamalkan apa yang mereka ketahui, dengan harapan supaya mereka takut kepada
Allah dan berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan, disamping agar seluruh kaum
Mu’minin mengetahui agama mereka, mampu menyebarkan dakwahnya dan membelanya,
serta menerangkan rahasia-rahasianya kepada seluruh umat manusia. Jadi, bukan
bertujuan supaya memperoleh kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta
mengunggguli kebanyakan orang-orang lain, atau bertujuan memperoleh harta dan
meniru orang zhalim dan para penindas dalam berpakaian, berkendara maupun dalam
persaingan di antara sesama mereka.
Ayat tersebut merupakan isyarat tentang
wajibnya pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya di tempat-tempat
pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat
memperbaiki keadaan mereka. Sehingga, mereka tak bodoh lagi tentang hukum-hukum
agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap Mu’min.
Orang-orang yang beruntung, dirinya
memperoleh kesempatan untuk mendalami agama dengan maksud seperti ini. Mereka
mendapat kedudukan yang tinggi di sisi Allah, dan tidak kalah tingginya dari
kalangan pejuang yang mengorbankan harta dan jiwa dalam meninggikan kalimat
Allah, membela agama dan ajaran-Nya. Bahkan, mereka boleh jadi lebih utama dari
para pejuang selain situasi ketika mempertahankan agama menjadi wajib ‘ain bagi
setiap orang.[3]
2. Menurut Tafsir
Al Mishbah
Ayat ini menuntun kaum muslimin untuk
membagi tugas dengan menegaskan bahwa Tidak sepatutnya bagi orang-orang
mukmin yang selama ini dianjurkan agar bergegas menuju medan perang pergi
semua ke medan perang sehingga tidak tersisa lagi yang melaksanakan
tugas-tugas yang lain. Jika memang tidak ada panggilan yang bersifat mobolisasi
umum maka mengapa tidak pergi dari setiap golongan, yakni kelompok besar
dia natara mereka beberapa orang dari golongan itu untuk bersungguh-sungguh
memperdalam pengetahuan tentang agama sehingga mereka dapat
memperoleh manfaat untuk diri mereka dan untuk orang lain dan juga untuk
memberi peringatan kepada kaum mereka yang menjadi anggota pasukan yang ditugaskan
Rasul saw itu apabila nanti setelah selesainya tugas, mereka, yakni
anggota pasukan itu telah kembali kepada mereka yang memperdalam
pengetahuan itu, supaya mereka yang jauh dari Rasul saw karena tugasnya
dapat berhati-hati dan menjaga diri mereka.[4]
Tujuan utama ayat ini adalah
menggambarkan bagaimana seharusnya tugas-tugas dibagi sehingga tidak semua
mengerjakan satu jenis pekerjaan saja.[5]
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya
memperdalam ilmu dan menyebarluaskan informasi yang benar. Ia tidak kurang
penting dari upaya mempertahankan wilayah. Bahkan, pertahanan wilayah erat
dengan kemampuan informasi serta kehandalan ilmu pengetahuan atau sumber daya
manusia.[6]
Yang dimaksud dengan orang yang
memperdalam pengetahuan demikian juga yang memberi peringatan adalah
mereka yang tinggal bersama Rasul saw. Dan tidak mendapat tugas sebagai anggota
pasukan, sedang mereka yang diberi peringatan adalah anggota pasukan yang
keluar melaksanakan tugas yang dibebankan Rasul saw. Ini adalah pendapat
mayoritas ulama.
3.
Menurut Tafsir Al Azhar
Tuhan telah menganjurkan pembagian
tugas. Seluruh orang yang beriman diwajibkan berjihad dan diwajibkan pergi
berperang menurut kesanggupan masing-masing, baik secara ringgan ataupun secara
berat. Maka dengan ayat ini, Tuhan pun menuntun hendaklah jihad itu dibagi
kepada jihad bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian
tentang agama. Jika yang pergi ke medan perang itu bertarung nyawa dengan
musush, maka yang tinggal di garis belakang memperdalam pengertian (Fiqh)
tentang agama, sebab tidaklah kurang penting jihad yang mereka hadapi. Ilmu
agama wajib diperdalam. Dan tidak semua orang akan sanggup mempelajari seluruh
agama itu secara ilmiah. Ada pahlawan di medan perang, dengan pedang di tangan
dan nada pula pahlawan di garis belakang merenung kitab. Keduanya penting dan
keduanya isi-mengisi.[7]
Suatu hal yang terkandung dalam ayat
ini yang mesti kita perhatikan, yaitu alangkah baiknya keluar dari tiap-tiap golongan
itu, di antara mereka ada satu kelompok, supaya mereka memperdalam
pengertian tentang agama.[8]
Ayat ini adalah tuntunan yang jelas
sekali tentang pembagian pekerjaan di dalam melaksanakan seruan perang.
Alangkah baiknya keluar dari tiap-tiap golongan itu, yaitu golongan kaum
beriman yang besar bilangannya, yang berintikan penduduk kota Madinah dan
kampung-kampung sekelilingnya. Dari golongan yang besar itu adakan satu
kelompok; cara sekarangnya suatu panitia, atau suatu komisi, atau satu dan
khusu’, yang tidak terlepas dari ikatan golongan besar itu, dalam rangka
berperang. Tugas mereka ialah memperdalam pengertian, penyelidikan dalam
soal-soal keagamaan.[9]
BAB III
Kesimpulan
Ayat di atas menjadi acuan kita yang berhubungan dengan
kewajiban belajar dan mengajar. Terdapat beberapa sumber yang tentunya harus
kita kaji lebih dalam lagi, karena dari sekian kitab-kitab tafsir yang sudah
ada ternyata berbeda dalam penafsirannya. Namun pada pokoknya adalah ;
·
Kewajiban
manusia untuk belajar dan mengajar agama;
·
Ayat
ini memberi anjuran tegas kepada umat Islam agar ada sebagian dari umat Islam
untuk memperdalam agama;
·
Pentingnya
mencari ilmu juga mengamalkan ilmu;
·
Pentingnya memperdalam ilmu dan
menyebarluaskan informasi yang benar. Ia tidak kurang penting dari upaya
mempertahankan wilayah;
·
Hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad
bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian tentang
agama;
·
Antara jihad berperang dan jihad
memperdalam ilmu agama keduanya penting dan keduanya saling mengisi.
DAFTAR PUSTAKA
·
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV. Asy-Syifa’, Semarang, 1992
·
Jalaludin As Suyuthi, Sebab Turunnya
Ayat Al Quran, Gema Insani Press, Jakarta, 2008
·
Ahmad Mushthafa Al Maraghi, Tafsir
Al Maraghi, CV. Toha Putra, Semarang, 1987
·
M. Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah, V.II, Lentera Hati, Jakarta, 2002, hlm. 749-750
·
Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al Azhar Juz
XI, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1984








0 komentar:
Posting Komentar