BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu system, yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Sistem politik pada suatu negara terkadang bersifat relatif, hal ini dipengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut. Juga faktor sejarah dalam perpolitikan di suatu negara. Pengaruh sistem politik negara lain juga turut memberi kontribusi pada pembentukan sistem politik disuatu negara. Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring dengan waktu, sistem politik di Indonesia selalu mengalami perubahan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaiman pengertian sistem politik ?
2. Bagaimana demokrasi di Indonesia ?
3. Bagaimana sistem politik demokrasi di Indonesia ?
C. Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan
Dalam bab ini di kemukakan mengenai Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, dan Sistematika Penulisan.
BAB II Pembahasan
Dalam bab ini menjelaskan pengertian sistem politik, demokrasi dan sistem politik demokrasi di Indonsia
BAB III Penutup
Dalam bab ini diuraikan mengenai kesimpulan dan saran
BAB II PEMBAHASAN
A. SISTEM POLITIK
1. Pengertian Umum
Masalah, pendekatan Untuik memahami apa yang disebut dengan sistem politik, dapat di tempuh 2 jalan. Jalan pertama, dengan cara menyepakati bahwa yang di maksud dengan sistem politik ialah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan. Jalan kedua, ialah dengan menguraikan sedemikian rupa tiap kata yang menbentuk istilah sistem politik sehingga sejauh mungkin dapat diterima oleh umum. Sistem dapat di artikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur dengan keterikatan yang fungsional. Masing- masing kohesif satu sama lain sehingga ketotalitasan unit terjaga untuk eksistensinya. Asal kata politik adalah polis (negara/kota), yang kemudian berkembang menjadi kota dalam berbagai bahasa.
Robert A. Dahl berpendapat bahwa ”Setiap kali kita berhadapan dengan politik, tak dapat tidak kita berhadapan dengan sekelompok manusia yang hidup bersama dalam bentuk suatu asosiasi.” begitupun yang dinyatakan oleh Aristoteles,”pengamatan pertama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis/negara ialah asosiasi, dan tiap kita berhadapan dengan politik, kita pasti menemukan adanya hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama; hubungan ini diberi sebutan seperti aturan, kewenangan/ kekuasaan.” Yang membedakan dua rumusan tersebut adalah adanya istilah pesistent pattern (pola yang langgeng). Setelah di analisa, maka dapat disimpulkan bahwa sistem politik ialah mekanisme seperagkat fungsi dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langgeng. Struktur ialah semua aktivitas yang dapat di observasi diidentifikasi dapat menentukna politik itu sendiri.
Menurut Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell Jr. sistem politik dikategorikan sebagai usaha untuk mengadakan pencarian kearah (1) Lingkup yang lebih luas, (2) realisme, (3) persisi/ketepatan, (4) ketertiban dalam teori politik agar hubungn yang terputus antara comparative goverment dengan political theory dapat ditata kembali. Hal itu cenderung dipengaruhi oleh konsep hukum, ideologi dan lembaga pemerintah. Konsep ”sistem politik” merupakan suatu istilah yang mengacu kepada semua proses dan institusi yang mengakibatkan pembuatan kebijakan publik. Perjuangan persaingan kelompok untuk menguasi secara politik adalah suatu aspek atau yang utama dalam suatu sistem politik. Komponen-komponen yang berikut ini adalah bagian penting dalam suatu sistem politik; "...orang-orang yang diatur, pejabat yang memiliki wewenang atau kekuasaan, suatu proses politis (pemilihan), suatu struktur pemerintah, suatu proses pembuatan kebijakan,. Kekuasaan mungkin secara luas didistribusikan antar lembaga pemerintahan yang ada atau mungkin juga dipusatkan satu atau beberapa komponen”[1]. Konsep-konsep politik adalah:
a. Negara (state)
b. Kekuasaan (power)
c. Pengambilan Keputusan (decision making)
d. Kebijakan (policy beleid)
e. Pembagian dan Alokasi
Dengan demikian secara sederhana dalam setiap sistem politik akan mencakup: (1) fungsi integrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik ke luar maupun ke dalam; (2) penempatan nilai-nilai dalam masyarakat berdsasarkan kewenangan; (3) penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah maupun tidak. Oleh karena itu berbicara tentang sistem politik pada hakikatnya sama halnya dengan berbicara tentang kehidupan politik masyarakat (social political life) yang bersifat infrra struktur, dan kehidupan politik pemerintah (governmental political life) yang bersifat supra struktur[2].
2. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Sistem politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
3. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
4. Sistem Politik Indonesia
a. Pengertian sistem politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
b. Cara berpolitik melalui suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
5. Perbedaan sistem politik di berbagai negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
b. Sistem Politik Di Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
c. Sistem politik demokrasi di indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1) Ide kedaulatan rakyat
2) Negara berdasarkan atas hukum
3) Bentuk Republik
4) Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5) Pemerintahan yang bertanggung jawab
6) Sistem Perwakilan
7) Sistem peemrintahan presidensiil
B. DEMOKRASI
1. Pengertian
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2. Hakikat demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian yaitu :
a. Pengertian etimologis demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasademis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
§ Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
§ Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
§ Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut. Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”. Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
2) Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Untuk negara-negara moderen penerapan demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a) Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
b) Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
3) Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
b. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
1) Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2) Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.
3) Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
c. Demokrasi di Indonesia
1) Demokrasi desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”. Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu :
o Rapat
o Mufakat
o Gotong-royong
o Hak mengadakan proses bersama
o Hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi Indonesia modern menurut Hoh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :
o demokrasi di bidang politik
o demokrasi di bidang ekonomi
o demokrasi di bidang sosial
2) Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
o cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
o alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
o Kedaulatan Rakyat
o Republik
o Negara Berdasarkan atas Hukum
o Permintaan yang Kontitusional
o Sistem Perwakilan
C. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
a. Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik :
1. Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasar kan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
2. Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
3. Sistem poitik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsipdemokrasi.
Sukarna dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :
o Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif
o Pemerintahan konstitusional
o Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)
o Pemerintahan mayoritas
o Pemerintahan dengan diskusi
o Pemerintahn umum yang bebas
o Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
o Menejemen yang terbuka
o Pers yang bebas
o Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
o Perlindungan terhadap hak azazi manusia
o Peradilan yang bebas dan tidak memihak
o Pengawasan terhadap administrasi negara
o Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan plolitik pemerintahan
o Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun
o Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem
o Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
o Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
o Konstitui/UUD yang demokratis
o Prinsip persetujuan
3) Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai berikut :
o pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan kekuasaan yudikatif menjadi satu.
o Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional, tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
o Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
o Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit.
o Pemilihan umum yang tidak demokratis.
o Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai, tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
o Manegeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
o Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
o Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.
o Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak azazi manusia.
o Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
o Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
o Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama.
o Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
o Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas tertentu.
o Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
o Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
b. Demokrasi Di Indonesia
1. Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”. Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu :
§ rapat
§ mufakat
§ gotong-royong
§ hak mengadakan proses bersama
§ hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :
§ demokrasi di bidang politik
§ demokrasi di bidang ekonomi
§ demokrasi di bidang sosial
2. Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
§ cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
§ alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
§ Kedaulatan Rakyat
§ Republik
§ Negara Berdasarkan atas Hukum
§ Permintaan yang Kontitusional
§ Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut. Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.
3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan atau kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Paradikma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ideintegral istik bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. (Suseno, 1997).
Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta 1953). Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut.
a. Pelaksanaan demokrasi masa revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan demokrasi masa orde lama yang terdiri :
§ Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
§ Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 samapai 1965
c. Pelaksanaan demokrasi masa orde baru tahun 1966 samapi 1998
d. Pelaksanaan demokrasi masa transisi tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan demokrasi masa reformasi tahun 1999 sampai sekarang
BAB II PENUTUP
KESIMPULAN
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
DAFTAR PUSTAKA
Winarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi,
Paradigma Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Gibson, 1966: 565.
Haricahyono, 1991: 53-54.
Ubaidilah, A. dan Abdul Rozak.2000. Pendidikan Kewarganegaraan. Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media Group.






0 komentar:
Posting Komentar