BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam perspektif
sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan
interaksi yang ada dalam suatu
system, yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen
pembentuknya. Kehidupan politik
dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat
pada struktur hubungan antara
berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik
misalnya merupakan satu aspek,
sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan Model
sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik,
yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya
dikaitkan dengan dukungan
maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai
keputusan dan pelayanan
publik yang diberikan oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam
perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan
kesejahteraan bagi rakyat. Sistem politik pada suatu negara
terkadang bersifat relatif, hal ini dipengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut.
Juga faktor sejarah dalam
perpolitikan di suatu negara. Pengaruh sistem politik negara lain juga
turut memberi kontribusi
pada pembentukan sistem politik disuatu negara. Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring
dengan waktu, sistem politik di Indonesia selalu mengalami perubahan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaiman pengertian sistem politik ?
2.
Bagaimana demokrasi di Indonesia ?
3.
Bagaimana sistem politik demokrasi di Indonesia ?
C.
Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan
Dalam bab ini di kemukakan mengenai Latar Belakang Masalah, Rumusan
Masalah, dan Sistematika Penulisan.
BAB II Pembahasan
Dalam bab ini menjelaskan pengertian sistem politik, demokrasi dan sistem
politik demokrasi di Indonsia
BAB III Penutup
Dalam bab ini diuraikan mengenai kesimpulan dan saran
BAB II PEMBAHASAN
A. SISTEM POLITIK
1.
Pengertian
Umum
Masalah, pendekatan Untuik
memahami apa yang disebut dengan sistem politik, dapat di tempuh 2 jalan. Jalan
pertama, dengan cara menyepakati bahwa yang di maksud dengan sistem politik
ialah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja
dalam suatu unit atau kesatuan. Jalan kedua, ialah dengan menguraikan
sedemikian rupa tiap kata yang menbentuk istilah sistem politik sehingga sejauh
mungkin dapat diterima oleh umum. Sistem dapat di artikan sebagai suatu
kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur dengan keterikatan yang fungsional.
Masing- masing kohesif satu sama lain sehingga ketotalitasan unit terjaga untuk
eksistensinya. Asal kata politik adalah polis (negara/kota), yang kemudian
berkembang menjadi kota dalam berbagai bahasa.
Robert A. Dahl berpendapat
bahwa ”Setiap kali kita berhadapan dengan politik, tak dapat tidak kita
berhadapan dengan sekelompok manusia yang hidup bersama dalam bentuk suatu
asosiasi.” begitupun yang dinyatakan oleh Aristoteles,”pengamatan pertama
menunjukan kepada kita bahwa setiap polis/negara ialah asosiasi, dan tiap kita
berhadapan dengan politik, kita pasti menemukan adanya hubungan khusus antara
manusia yang hidup bersama; hubungan ini diberi sebutan seperti aturan,
kewenangan/ kekuasaan.” Yang membedakan dua rumusan tersebut adalah adanya
istilah pesistent pattern (pola yang langgeng). Setelah di analisa, maka dapat
disimpulkan bahwa sistem politik ialah mekanisme seperagkat fungsi dalam
struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses
yang langgeng. Struktur ialah semua aktivitas yang dapat di observasi diidentifikasi
dapat menentukna politik itu sendiri.
Menurut Gabriel A. Almond
dan G. Bingham Powell Jr. sistem politik dikategorikan sebagai usaha untuk
mengadakan pencarian kearah (1) Lingkup yang lebih luas, (2) realisme, (3)
persisi/ketepatan, (4) ketertiban dalam teori politik agar hubungn yang
terputus antara comparative goverment dengan political theory dapat ditata
kembali. Hal itu cenderung dipengaruhi oleh konsep hukum, ideologi dan lembaga
pemerintah. Konsep ”sistem politik” merupakan suatu istilah yang mengacu kepada
semua proses dan institusi yang mengakibatkan pembuatan kebijakan publik. Perjuangan
persaingan kelompok untuk menguasi secara politik adalah suatu aspek atau yang
utama dalam suatu sistem politik. Komponen-komponen yang berikut ini adalah
bagian penting dalam suatu sistem politik; "...orang-orang yang diatur, pejabat
yang memiliki wewenang atau kekuasaan, suatu proses politis (pemilihan), suatu
struktur pemerintah, suatu proses pembuatan kebijakan,. Kekuasaan mungkin
secara luas didistribusikan antar lembaga pemerintahan yang ada atau mungkin
juga dipusatkan satu atau beberapa komponen”[1].
Konsep-konsep politik adalah:
a. Negara (state)
b. Kekuasaan (power)
c. Pengambilan Keputusan (decision
making)
d. Kebijakan (policy beleid)
e.
Pembagian
dan Alokasi
Dengan demikian secara
sederhana dalam setiap sistem politik akan mencakup: (1) fungsi integrasi dan
adaptasi terhadap masyarakat, baik ke luar maupun ke dalam; (2) penempatan
nilai-nilai dalam masyarakat berdsasarkan kewenangan; (3) penggunaan kewenangan
atau kekuasaan, baik secara sah maupun tidak. Oleh karena itu berbicara tentang
sistem politik pada hakikatnya sama halnya dengan berbicara tentang kehidupan
politik masyarakat (social political life) yang bersifat infrra struktur, dan
kehidupan politik pemerintah (governmental political life) yang bersifat supra struktur[2].
2. Pengertian
Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan
terorganisasi. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat,
prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk
mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan
cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara
dan hubungan Negara dengan Negara. Sistem politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau
cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang
berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
3. Pengertian
Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya
Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan
dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan
dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal
kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat,
bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik,
tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah
interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
4. Sistem Politik Indonesia
a. Pengertian sistem politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan
berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum
termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan
keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
b. Cara berpolitik melalui suprastruktur dan
Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam
Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam
konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif
). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya
kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur
dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang
akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.Badan
yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan
(Interest Group),
Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh
Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya
adalah merupakan infrastruktur politik,
melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan
dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya
partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan
aspirasi dan kehendak rakyat.
5.
Perbedaan sistem
politik di berbagai negara
a.
Sistem Politik Di Negara Komunis
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik pribadi,
peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang
terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus
informasi dan kebebasan berpendapat.
b.
Sistem Politik Di Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok;
pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum;
pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang
didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
c.
Sistem politik demokrasi di indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai,
prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem
politik demokrasi di Indonesia adalah :
1) Ide
kedaulatan rakyat
2) Negara
berdasarkan atas hukum
3) Bentuk
Republik
4) Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
5) Pemerintahan
yang bertanggung jawab
6) Sistem
Perwakilan
7) Sistem
peemrintahan presidensiil
B. DEMOKRASI
1. Pengertian
Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Demokrasi
itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat.
Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk
Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya.
Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara
seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh,
suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan
sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap
sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan
Islam.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2.
Hakikat
demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua
pengertian yaitu :
a. Pengertian etimologis demokrasi
Dari sudut bahasa
(etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti
rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi
secara bahasademis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau
kekuasaan rakyat. Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
§ Tidak ada tempat yang menampung
seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
§ Untuk melaksanakan musyawarah dengan
baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
§ Hasil persetujuan secara bulat mufakat
sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
Masalah yang di hadapi
negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara
khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut. Maka untuk menghindari
kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi,
di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi.
Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi
perwakilan”. Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua
macam yaitu :
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah
paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam
permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
2) Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung
adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Untuk negara-negara
moderen penerapan demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan,
antara lain :
a)
Penduduk
yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak
dimungkinkan.
b) Masalah yang di hadapi semakin
kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
3) Setiap warga negara mempunyai
kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah
pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian
dibidang pemerintahan negara.
b. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi
tentang demokrasi :
1) Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri
rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk
menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan
orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2) Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis
adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.
3) Menurut International Commission for
Jurist
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
c. Demokrasi di Indonesia
1) Demokrasi desa
Menurut Mohammad Hatta
dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi,
misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut
“demokrasi asli”. Demokrasi desa
memiliki lima unsur atau anasir, yaitu :
o Rapat
o Mufakat
o Gotong-royong
o Hak mengadakan proses bersama
o Hak menyingkirkan dari kekuasaan raja
absolut
Demokrasi Indonesia modern
menurut Hoh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :
o demokrasi di bidang politik
o demokrasi di bidang ekonomi
o demokrasi di bidang sosial
2) Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional,
pancasila berfungsi sebagai :
o cita-cita masyarakat yang selanjutnya
menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai
keputusan politik
o alat pemersatu masyarakat yang mampu
menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang
terjabar dari nilai-nilai pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
o Kedaulatan Rakyat
o Republik
o Negara Berdasarkan atas Hukum
o Permintaan yang Kontitusional
o
Sistem
Perwakilan
C. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
a. Beberapa ahli telah mendefinisikan
demokrasi sebagai sistem politik :
1. Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi
sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasar kan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
2. Samuel Huntington, menyatakan bahwa
sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan
berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
3. Sistem poitik dewasa ini dibedakan
menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem
politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem
politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai,
monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi
adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan
prinsip-prinsipdemokrasi.
Sukarna dalam buku Demokrasi vs
Kediktaktoran (1981) mengemukakan prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi,
sebagai berikut :
o Pebagian kekuasana; kekuasanan
esekutif, legislatid dan yudikatif
o Pemerintahan konstitusional
o Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule
of Low)
o Pemerintahan mayoritas
o Pemerintahan dengan diskusi
o Pemerintahn umum yang bebas
o Partai politik lebih dari satu dan
mampu melaksanakan fungsinya
o Menejemen yang terbuka
o Pers yang bebas
o Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
o Perlindungan terhadap hak azazi
manusia
o Peradilan yang bebas dan tidak memihak
o Pengawasan terhadap administrasi
negara
o Mekanisme politik yang beruba anatar
kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan plolitik pemerintahan
o Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan
perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun
o Penempatan pejabat pemerintahan dengan
merit sistem bukan poll sistem
o Penyelesaain secara damai buka dengan
kompromi
o Jaminan terhadap kebebasan individu
dalam batas-batas tertentu
o Konstitui/UUD yang demokratis
o Prinsip persetujuan
3) Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai
berikut :
o pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan
legislatif, kekuasaan esekutif dan kekuasaan yudikatif menjadi satu.
o Pemerintahan tidak berdasarkan
konstitusi yang sifatnya yang konstisional, tetapi pemerintahan dijalankan
berdasarkan kekuasaan.
o Rule of Power atau prinsip negara
kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidak samaan didepan
hukum.
o Pembentukan pemerintahan tidak
berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit.
o Pemilihan umum yang tidak demokratis.
o Terdapat satu partai politik, yaitu
partai pemerintah atau ada beberapa partai, tapi ada sebuah partai yang
memonopoli kekuasaan.
o Manegeman dan kepemimpinan yang
tertutup dan tidak bertanggung jawab.
o Menekan dan tidak mengakui hak-hak
minoritas warga negara.
o Tidak adanya kebebasan berdapat,
berbicara dan kebebasan pers.
o Tidak ada perlindungan terhadap hak
azazi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak azazi manusia.
o Badan peradilan yang tidak bebas dan
bisa di interfensi oleh penguasa.
o Tidak ada kontrol atau pengendalian
terhadap administrasi dan birokrasi.
o Mekanisme dalam kehidupan politik dan
sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama.
o Penyelesaian pemecahan atau perbedaan
dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
o Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan
kebebsan indufidu dalam batas tertentu.
o Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku
doktrin.
o Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
b. Demokrasi Di Indonesia
1. Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta
dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi,
misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang
disebut “demokrasi asli”. Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu
:
§ rapat
§ mufakat
§ gotong-royong
§ hak mengadakan proses bersama
§ hak menyingkirkan dari kekuasaan raja
absolut
Demokrasi
Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :
§ demokrasi di bidang politik
§ demokrasi di bidang ekonomi
§ demokrasi di bidang sosial
2. Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional,
pancasila berfungsi sebagai :
§ cita-cita masyarakat yang selanjutnya
menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
§ alat pemersatu masyarakat yang mampu
menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang
terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
§ Kedaulatan Rakyat
§ Republik
§ Negara Berdasarkan atas Hukum
§ Permintaan yang Kontitusional
§ Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat
diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut. Secara luas demokrasi
pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila
dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Secara sempit demokrasi Pancasila
berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakialan.
3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam
sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara
bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari
para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan
kerakyatan atau kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi
ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri bangsa bersepakat
bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Paradikma kenegaraan
Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ideintegral istik
bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai
dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap
semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan.
(Suseno, 1997).
Pandangan Hatta mengenai
demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita.
Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan.
Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat
cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta 1953).
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut.
a. Pelaksanaan demokrasi masa revolusi
tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan demokrasi masa orde lama yang
terdiri :
§ Masa demokrasi liberal tahun 1950
sampai 1959
§ Masa demokrasi terpimpin tahun 1959
samapai 1965
c. Pelaksanaan demokrasi masa orde baru
tahun 1966 samapi 1998
d. Pelaksanaan demokrasi masa transisi
tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan demokrasi masa reformasi tahun
1999 sampai sekarang
BAB II PENUTUP
KESIMPULAN
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan
berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan,
seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Politik adalah
semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi
negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif)
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Hampir semua negara di dunian menyakini
demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina
bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis
bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin
dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
DAFTAR PUSTAKA
Winarto.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan,
Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi,
Paradigma
Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Gibson,
1966: 565.
Haricahyono,
1991: 53-54.
Ubaidilah,
A. dan Abdul Rozak.2000. Pendidikan
Kewarganegaraan. Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.
Jakarta: Prenada Media Group.






0 komentar:
Posting Komentar